Peraturan Ganjil Genap dan penutupan pintu tol selama Asian Games 2018

Sumber : Dinas Perhubungan


Pesta Olahraga terbesar di dunia kedua setelah Olimpiade, 
Asian Games 2018 sebentar lagi akan dimulai, Jakarta dan Palembang akan menjadi tuan rumah dari para duta olahraga negara-negara Asia, berbagai persiapan mulai dari infrastuktur hingga langkah-langkah untuk mempercantik Jakarta dan Palembang sudah dimulai, namun apa daya mengingat Asian Games akan mengambil lokasi di ibukota Jakarta yang sudah terkenal dengan macetnya, maka pihak pemprov Jakarta mengambil langkah berani dengan menerapkan perluasan sistem Ganjil Genap, bukan hanya perluasan area saja yang diambil, tetapi juga perluasan waktu berlakunya yang tadinya hanya sekitar 6-8 jam sehari, sekarang menjadi 15 jam sehari, yaitu dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor Ganjil dan Genap di kawasan yang sudah ditentukan adalah hukuman penjara selama dua bulan atau denda sebesar Rp. 500.000,-, "Pelanggarannya sama, masuk pasal 287 ayat 1 Hukuman PIdana dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-"

Adapun jalur Ganjil Genap di Jakarta yang berlaku dari tanggal 01 Agustus 2018 hingga 16 Oktober 2018 adalah :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - Simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi - Simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (Simpang UKI - Simpang Pancoran - Simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (Simpang Pemuda - Simpang Kalimalang - Simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Perintis - Simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (Simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
Simpang Pondok Indah - Simpang Bungur - Simpang Gandaria City - Simpang
Kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.
* Peraturan jalur Ganjil Genap ini juga akan berlaku setiap hari termasuk hari libur dan Sabtu - Minggu. 

Sedangkan untuk penutupan pintu tol antara lain sebagai berikut :
Pukul 06.00 - 17.00 (Dari Wisma Atlet menuju Venue)
1. Ancol Barat (KM 21 / 800)
2. Jembatan Tiga (KM 24)
3. Angke 2 (KM 17 / 800)
4. Tanjung Duren (KM 14 / 200)
5. Slipi 2 (KM 11 / 600)
6. Podomoro (KM 17 / 600)
7. Rawamangun (KM 07 / 400)
8. Pedati (KM 02 / 200)
9. TMII (KM 02 / 200)


Pukul 12.00 - 21.00 (Dari Venue kembali ke Wisma Atlet)
1. GD Panjang 2 (KM 22 / 400)
2. Jembatan Tiga 2 (KM 23)
3. Angke 1 (KM 18 / 200)
4. Jelambar 2 (KM 16 / 200)
5. Slipi 1 (KM 11 / 200)
6. Sunter (KM 7 / 200)
7. Jatinegara (KM 7 / 200)
8. Kebon Nanas (KM 4 / 200)
9. TMII GT Dukuh 2 (KM 2)



Sumber : KataData Indonesia






No comments